TRIBUNNEWS.COM - Istri Putra Siregar, Septia Siregar membongkar alasan PS Glow menang gugatan atas MS Glow di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.
Sengketa PS Glow dan MS Glow hingga kini masih terus berlanjut.
Kemenangan PS Glow atas MS Glow sempat menjadi polemik di masyarakat.
Lantaran banyak publik melihat produk MS Glow muncul lebih dulu, namun gugatan ternyata malah dimenangkan oleh PS Glow.
Diketahui PS Glow baru muncul pada 2021, sementara MS Glow lebih dulu lahir pada 2016, lalu.
Merasa tidak terima publik banyak yang memprotes keputusan pengadilan, pemilik nama lengkap Septia Yetri Opani ini lantas membuat klarifikasi di akun TikToknya, @septiasiregar177 pada Senin (18/7/2022).
Baca juga: Awal Mula Kisruh MS Glow vs PS Glow, Septia Siregar Bongkar Isi Percakapan dengan Shandy Purnamasari
Video tersebut berisi klarifikasi pihak PS Glow yang telah memenangkan gugatan atas MS Glow.
Septia menerangkan, MS Glow mendaftarkan mereknya di Dirjen HAKI sebagai minuman serbuk teh bukan kosmetik.
Sementara yang nama terdaftar di HAKI yakni MS Glow for Cantik Skincare.
"Kenapa pstoreglow bisa menang di gugatan pengadilan niaga Surabaya padahal brand baru lahir 2021 sedangkan msglow 2016 jawabannya adalah:,"
"Karena merk msglow kelas 32 adalah minuman serbuk instan, minuman serbuk teh bukan "KOSMETIK" Dan yang terdaftar HAKI kelas 3 adalah "MS GLOW FOR CANTIK SKINCARE,"
"Selama ini mereka tetap mencetak dan mencantumkan "MSGLOW" saja, Padahal secara aturan bpom harus sesuai dengan merk yang terdaftar di HAKI," tulis unggahan Septia.
Baca juga: Belajar dari Kasus MS Glow dan PS Glow, Ini Pentingnya Merek Dagang untuk Pelaku Usaha
Lantas, Septia turut menunjukkan detail bukti atas pernyataannya tersebut.
Ia memperlihatkan tangkapan layar yang menyebutkan MS Glow terdaftar di HAKI sebagai minuman serbuk teh sejak 20 September 2016, lalu.