News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Cek Status MS Glow, Septia Siregar Temukan Fakta Lain: Terdaftar sebagai Produk Minuman Serbuk

Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Septi Siregar - Pemilik PS Glow, Septi Yetri Opani temukan fakta lain saat cek status MS Glow di Dirjen HAKI dan BPOM. Temukan MS Glow sebagai produk minuman serbuk instan bukan produk kecantikan.

PS Glow Menangkan Gugatan Merek Dagang

Dikutip dari Tribunnews, PS Glow telah memenangkan gugatan merek dagang.

Kasus yang digugat oleh Putra Siregar itu terdaftar nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.

Sebagian gugatan tersebut telah dikabulkan oleh majelis hakim.

Septi Siregar temukan fakta tak terduga saat cek status MS Glow di HAKI dan BPOM

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow.

Sementara, merek dagang PStore Glow terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secata tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar RP 37.990.726.332 secara tunai," bunyi putusan hakim tersebut.

Baca berita terkait Putra Siregar, Septi Siregar, MS Glow dan PS Glow lainnya

(Tribunnews.com/ Laras PW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini