TRIBUNNEWS.COM - Alami kerugian hingga Rp 800 juta, model Cynthiara Alona melaporkan mantan pengacaranya ke Polda Metro Jaya, Senin (18/07/2022).
Cynthiara Alona resmi melaporkan mantan pengacaranya, Halim Darmawan, terkait kasus penipuan dan penggelapan aset berupa kos-kosan.
Diketahui, lokasi aset milik Cynthiara Alona tersebut berada di daerah Tangeran.
Kasus tersebut bermula dari Cynthiara Alona yang sedang terjerat prostitusi online.
Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas 1 A, Tangerang.
Akibatnya, ia terpaksa menjual aset kos-kosan untuk memenuhi kebutuhannya selama di penjara.
Baca juga: Cerita Cynthiara Alona Susah di Penjara hingga Jual Kos-kosan, Tapi Duitnya Ditilep Eks Pengacara
"Waktu itu saya tertekan, tidak memegang apapun."
"Yang saya pegang hanya baju yang melekat di badan saya," ucap Cynthiara Alona, dikutip dari YouTube KH Infotainment, Senin (18/7/2022).
Mulanya, Cynthiara berharap bisa menggantungkan masalah tersebut pada ibu kandungnya.
Namun sayang, hubungan Cynthiara dengan sang ibu kandung tidak berjalan lancar.
"Sementara di penjara itu butuh kopi, air putih, sabun," ucap Cynthiara.
"Saya mikirnya kalo masalah itu ibu kandung saya bisa membantu, tapi kan saya tida komunikasi dengan ibu saya," tambah Cynthiara.
Beruntung ia masih memiliki aset berupa kos-kosan.
Tanpa pikir panjang, Cynthiara langsung menjual aset tersebut.
"Dan yang saya punya adalah aset kos-kosan, kemudia saya jual," jelas Cynthiara.
Awalnya Cynthiara Alona akan menjual aset itu sendiri.
Saat itu status dirinya masih menjadi narapidana, sehingga yang bisa menjual hanya kuasa hukumnya.
"Jujur, saya memberikan surat kuasa untuk menjual saja, bukan untuk menerima dana," jelas Cynthiara.
Dilansir Wartakota, dari harga Rp 1,5 miliar, aset kos-kosan Cynthiara, dijual Halim Darmawan seharga Rp 820 juta.
Cynthiara mengaku tidak menerima uang hasil penjualan kosa-kosannya.
Berdasarkan informasi yang didapat, Halim Darmawa hanya memberi Rp 20 juta ke Cynthiara.
Sisanya Rp 800 juta, belum diterima Cynthiara.
(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa)(Wartakota.tribunnews.com/Bayu Indra Permana)