Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak MS Glow peringatkan Septia Yetri alias Septia Siregar untuk memberikan pernyataan yang lengkap ke publik terkait sengketa merek MS Glow dan PS Glow.
Usai video klarifikasi Septia Yetri soal sengketa merek beredar, Arman Hanish kuasa hukum MS Glow, menilai ucapan pemilik PS Glow tersebut tak komplet.
Arman menjelaskan secara runut persoalan yang terjadi, perihal pihaknya mendaftarkan gugatan lebih dulu di PN Medan.
Di tengah proses hukum berjalan pihak PS Glow mengajukan gugatan ke PN Surabaya, hal itu tak diceritakan oleh Septia sehingga membuat pihak MS Glow merasa informasi dari istri Putra Siregar itu tidak komplit.
"Medan belum final yang di Surabaya juga belum final, jadi belum ada MS Glow kalah PS Glow kalah ya," tegas Arman Hanish di J99 Tower, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Selasa (19/7).
"Pada putusan pengadilan niaga seperti itu tapi itu belum ada kekuatan hukum tetap," katanya.
Tak sampai situ, perihal permintaan uang damai sebesar Rp 60 Miliar, Arman juga merasa Septi tak menerangkan lebih lengkap.
"Jadi memang harus dijelaskan secara utuh agar masyarakat tahu, kalau setengah kan orang spekulasi lagi," tuturnya.
Baca juga: Sengketa Merek, Kuasa Hukum MS Glow Beberkan Asal Mula Konflik dengan PS Glow
"Kami bukan upaya hukum belum sampai ke situ, hanya meluruskan agar masyarakat tahu seperti apa sih masalahnya, gak ada yang kami tutupi baik kami yang kalah maupun kami yang menang ini lah upaya kami," jelas Arman Hanish.
Sekadar informasi, usai putusan Pengadilan Niaga Surabaya keluar Septia Siregar membuat klarifikasi di Instagram.
Beberapa klarifikasinya langsung direspons oleh pihak MS Glow yang merasa ucapan Septia kurang lengkap.
Klarifikasi Septia Yetri soal PS Glow menang gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya
Sengketa merek yang dilaporkan di Pengadilan Niaga Surabaya ini dimenangkan oleh PS Glow.