TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara dua brand skincare kini memasuki babak baru.
Pihak MS Glow disebut meminta uang damai senilai Rp 60 miliar kepada PS Glow.
Namun, kabar ini langsung dibantah pengacara MS Glow, Arman Haris.
Arman membantah tuduhan yang menyatakan kliennya meminta uang damai kepada PS Glow.
"Saya tegaskan itu tidak ada," ujar Arman dalam kanal YouTube Seleb Oncam News, Rabu (20/7/2022).
"Memang dalam hal ini ada permintaan ganti rugi, tetapi bukan uang damai," sambungnya.
Baca juga: Pihak MS Glow: Putra Siregar Menawarkan Uang Damai Rp60 M
Namun, Arman juga tidak menyebutkan berapa uang ganti rugi yang diminta.
"Saya tidak bisa pastikan jumlahnya, kurang lebih apakah Rp 60 miliar atau berapa, tapi itu tidak ada permintaan uang damai," ujar Arman
"Yang ada permintaan uang ganti rugi, jumlahnya saya tidak bisa pastikan," sambungnya.
Baca juga: Konflik Merek Dagang dengan PS Glow Belum Usai, Pihak MS Glow Sebut Urusan Hukum Tumpang Tindih
Menurut Arman, uang ganti rugi tersebut ada perhitungannya dan sudah disampaikan dalam proses mediasi.
Namun, pihak PS Glow tidak bisa memenuhi, sehingga tidak ada kata sepakat dalam mediasi.
Arman Haris beberkan asal mula konflik MS Glow dengan PS Glow
Baca juga: Soal Sengketa Merek, Pihak MS Glow Peringatkan Septia Yetri Agar Beri Informasi Lengkap ke Publik
Dikutip dari laman Tribunbisnis, Arman menyampaikan perkara sengketa antara MS Glow dengan PS Glow.
Pada Februari 2022, MS Glow mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan terkait merek PS Glow karena kemiripan nama, kemasan, jenis produk, dan modal bisnis.