Gugatan MS Glow dikabulkan oleh Majelis Hakim pada 14 Juni 2022.
Menurut Arman, MS Glow hadir terlebih dahulu dibanding PS Glow.
"Artinya, MS Glow diakui sebagai merek dagang yang hadir dulu dibanding PS Glow," ujar Arman, Selasa (19/7/2022).
Kemudian Pengadilan Niaga Medan meminta Ditjen HAKI untuk mencoret PS Glow dari kelas 3 dan 44.
Pasalnya, merek PS Glow tidak jujur dan meniru produk MS Glow.
Dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan, bukti yang diajukan pihak MS Glow sangat kuat.
Pihak PS Glow pun melakukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Medan.
Baca juga: Septia Siregar Ungkap Alasan Gugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya dan Bisa Menang
Saat proses persidangan gugatan MS Glow berjalan di Pengadilan Niaga Medan, pihak PS Glow mengajukan gugatan yang sama ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Pada 13 Juli 2022, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan gugatan dari PS Glow.
"Saat ini MS Glow masih terus berproduksi dan menjalankan bisnisnya seperti biasa," beber Arman.
"Tidak ada yang berubah, karena keputusan Pengadilan Niaga Surabaya belum akurat," sambungnya.
Pihak MS Glow percaya keadilan akan ditegakkan dan mereknya adalah yang pertama menggunakan Glow.
"Semoga kebenaran dapat ditegakkan demi ribuan karyawan MS Glow dan ratusan ribu reseller MS Glow," tutup Arman Haris.
(Tribunnews.com/Dicha Devega) (Tribunbisnis/Mohammad Alivio)