News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Pengacara MS Glow Bantah Ada Uang Damai Rp 60 Miliar Terhadap PS Glow

Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Owner PS Glow (kiri) dan owner MS Glow (kanan) - Pihak MS Glow disebut meminta uang damai senilai Rp 60 miliar kepada PS Glow. Namun, kabar ini langsung dibantah pengacara MS Glow, Arman Haris.

Gugatan MS Glow dikabulkan oleh Majelis Hakim pada 14 Juni 2022.

Menurut Arman, MS Glow hadir terlebih dahulu dibanding PS Glow.

"Artinya, MS Glow diakui sebagai merek dagang yang hadir dulu dibanding PS Glow," ujar Arman, Selasa (19/7/2022).

Kemudian Pengadilan Niaga Medan meminta Ditjen HAKI untuk mencoret PS Glow dari kelas 3 dan 44.

Pasalnya, merek PS Glow tidak jujur dan meniru produk MS Glow.

Dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan, bukti yang diajukan pihak MS Glow sangat kuat.

Pihak PS Glow pun melakukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Medan.

MS GLOW bantah meminta uang damai Rp 60 Miliar (ISTIMEWA)

Baca juga: Septia Siregar Ungkap Alasan Gugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya dan Bisa Menang

Saat proses persidangan gugatan MS Glow berjalan di Pengadilan Niaga Medan, pihak PS Glow mengajukan gugatan yang sama ke Pengadilan Niaga Surabaya.

Pada 13 Juli 2022, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan gugatan dari PS Glow.

"Saat ini MS Glow masih terus berproduksi dan menjalankan bisnisnya seperti biasa," beber Arman.

"Tidak ada yang berubah, karena keputusan Pengadilan Niaga Surabaya belum akurat," sambungnya.

Pihak MS Glow percaya keadilan akan ditegakkan dan mereknya adalah yang pertama menggunakan Glow.

"Semoga kebenaran dapat ditegakkan demi ribuan karyawan MS Glow dan ratusan ribu reseller MS Glow," tutup Arman Haris.

(Tribunnews.com/Dicha Devega) (Tribunbisnis/Mohammad Alivio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini