TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara dua brand skincare kini memasuki babak baru.
Pihak MS Glow disebut meminta uang damai senilai Rp 60 miliar kepada PS Glow.
Namun, kabar ini langsung dibantah pengacara MS Glow, Arman Haris.
Arman membantah tuduhan yang menyatakan kliennya meminta uang damai kepada PS Glow.
"Saya tegaskan itu tidak ada," ujar Arman dalam kanal YouTube Seleb Oncam News, Rabu (20/7/2022).
"Memang dalam hal ini ada permintaan ganti rugi, tetapi bukan uang damai," sambungnya.
Baca juga: Pihak MS Glow: Putra Siregar Menawarkan Uang Damai Rp60 M
Namun, Arman juga tidak menyebutkan berapa uang ganti rugi yang diminta.
"Saya tidak bisa pastikan jumlahnya, kurang lebih apakah Rp 60 miliar atau berapa, tapi itu tidak ada permintaan uang damai," ujar Arman
"Yang ada permintaan uang ganti rugi, jumlahnya saya tidak bisa pastikan," sambungnya.
Baca juga: Konflik Merek Dagang dengan PS Glow Belum Usai, Pihak MS Glow Sebut Urusan Hukum Tumpang Tindih
Menurut Arman, uang ganti rugi tersebut ada perhitungannya dan sudah disampaikan dalam proses mediasi.
Namun, pihak PS Glow tidak bisa memenuhi, sehingga tidak ada kata sepakat dalam mediasi.
Arman Haris beberkan asal mula konflik MS Glow dengan PS Glow
Baca juga: Soal Sengketa Merek, Pihak MS Glow Peringatkan Septia Yetri Agar Beri Informasi Lengkap ke Publik
Dikutip dari laman Tribunbisnis, Arman menyampaikan perkara sengketa antara MS Glow dengan PS Glow.
Pada Februari 2022, MS Glow mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan terkait merek PS Glow karena kemiripan nama, kemasan, jenis produk, dan modal bisnis.
Gugatan MS Glow dikabulkan oleh Majelis Hakim pada 14 Juni 2022.
Menurut Arman, MS Glow hadir terlebih dahulu dibanding PS Glow.
"Artinya, MS Glow diakui sebagai merek dagang yang hadir dulu dibanding PS Glow," ujar Arman, Selasa (19/7/2022).
Kemudian Pengadilan Niaga Medan meminta Ditjen HAKI untuk mencoret PS Glow dari kelas 3 dan 44.
Pasalnya, merek PS Glow tidak jujur dan meniru produk MS Glow.
Dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan, bukti yang diajukan pihak MS Glow sangat kuat.
Pihak PS Glow pun melakukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Medan.
Baca juga: Septia Siregar Ungkap Alasan Gugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya dan Bisa Menang
Saat proses persidangan gugatan MS Glow berjalan di Pengadilan Niaga Medan, pihak PS Glow mengajukan gugatan yang sama ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Pada 13 Juli 2022, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan gugatan dari PS Glow.
"Saat ini MS Glow masih terus berproduksi dan menjalankan bisnisnya seperti biasa," beber Arman.
"Tidak ada yang berubah, karena keputusan Pengadilan Niaga Surabaya belum akurat," sambungnya.
Pihak MS Glow percaya keadilan akan ditegakkan dan mereknya adalah yang pertama menggunakan Glow.
"Semoga kebenaran dapat ditegakkan demi ribuan karyawan MS Glow dan ratusan ribu reseller MS Glow," tutup Arman Haris.
(Tribunnews.com/Dicha Devega) (Tribunbisnis/Mohammad Alivio)