Penyidik sudah menyampaikan imbauan agar Nikita tetap koperatif.
Nikita Mirzani ditangkap Kepolisian Serang Kota pada Kamis (21/7/2022).
Alasannya ditangkap karena beberapa kali tidak menjawab panggilan kepolisian.
Nikita Mirzani ditangkap diduga melakukan pencemaran nama baik pada Dito Mahendra.
Akibat ulahnya ini, Nikita terancam empat tahun penjara.
Seperti yang diketahui Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 silam.
Laporan tersebut telah teregristasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
(Tribunnews.com/Dicha Devega) (TribunnewsBogor.com/Damanhuri)