News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nikita Mirzani

6 Poin Penangkapan Paksa Nikita Mirzani oleh Kepolisian Serang Kota, Panggilan Penyidik Diabaikan

Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani (kiri) dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga (kanan) - Alasan Nikita ditangkap paksa Kepolisian Serang Kota, karena tidak memenuhi panggilan. Nikita ditangkap dengan kasus pencemaran nama baik pada Dito Mahendra.

Penyidik sudah menyampaikan imbauan agar Nikita tetap koperatif.

Nikita Mirzani ditangkap Kepolisian Serang Kota pada Kamis (21/7/2022).

Alasannya ditangkap karena beberapa kali tidak menjawab panggilan kepolisian.

Nikita Mirzani ditangkap diduga melakukan pencemaran nama baik pada Dito Mahendra.

Akibat ulahnya ini, Nikita terancam empat tahun penjara.

Seperti yang diketahui Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 silam.

Laporan tersebut telah teregristasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

(Tribunnews.com/Dicha Devega) (TribunnewsBogor.com/Damanhuri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini