News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nikita Mirzani

6 Poin Penangkapan Paksa Nikita Mirzani oleh Kepolisian Serang Kota, Panggilan Penyidik Diabaikan

Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani (kiri) dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga (kanan) - Alasan Nikita ditangkap paksa Kepolisian Serang Kota, karena tidak memenuhi panggilan. Nikita ditangkap dengan kasus pencemaran nama baik pada Dito Mahendra.

TRIBUNNEWS.COM - Enam poin yang disampaikan polisi terkait penangkapan paksa Nikita Mirzani di Mal Senayan, Kamis (21/7/2022).

Pihak berwajib melalui Polda Banten merilis enam poin penting terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani.

Nikita dijemput paksa karena sudah beberapa kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan.

Baca juga: Polisi Sebut Nikita Mirzani Tak Kooperatif, Berkali-kali Abaikan Panggilan hingga Dijemput Paksa

"Upaya paksa dilakukan terhadap Nikita karena ia sering mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," kata Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga.

Penangkapan Nikita dilakukan saat ia sedang di mall bersama anak bungsunya.

Nikita langsung dikawal sejumlah polisi yang berpakaian bebas untuk dibawa ke Polresta Serang Kota.

Artis Nikita Mirzani (kiri) dan Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma (kanan) - AKP David Adhi Kusuma diketahui memimpin langsung penangkapan artis Nikita Mirzani. (Kloase Tribunnews.com/ wartakotalive/ tribunbanten)

Baca juga: Bawa Tiga Polwan, Kasatreskrim Polresta Serang Kota Pimpin Langsung Penangkapan Nikita Mirzani

Dikutip dari Siaran Pers Polda Banten yang diterima Tribunnews, berikut enam poin penangkapan paksa penyidik terhadap tersangka Nikita Mirzani sebagai berikut.

1. Penyidik Serang Kota melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Nikita di Lobby Utama Mall Senayan City pada Kamis (21/7/2022).

2. Upaya penangkapan paksa itu dipimpin oleh Kasatreskim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma.

3. Penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada Nikita pada Senin (20/6/2022), namun Nikita tidak hadir.

4. Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45, Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 kUHP pada selasa (12/7/2022).

5. Pasca upaya penangkapan paksa terhadap Nikita, penyidik berkewajiban memenuhi hak tersangka untuk meminta keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk Nikita.

Kemudian melanjutkan penyidikan perkara secara profesional hingga dapat memberikan kepastian hukum.

Baca juga: Tangkap Nikita Mirzani, Polisi Sebut Dilakukan Secara Persuasif, Libatkan Tiga Polwan

6. Pertimbangan penangkapan terhadap Nikita yang tidak kooperatif selama penyidikan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini