TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan alasan penangkapan terhadap Nikita Mirzani lantaran tidak kooperatif selama penyidikan.
Seperti diketahui, penangkapan terhadap Nikita Mirzani dilakukan pada Kamis (21/7/2022) sekira pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan oleh penyidik Polresta Serang Kota.
Shinto Silitonga mengungkapkan bahwa selama penyidikan, Nikita Mirzani disebut tidak bersikap kooperatif meski telah beberapa kali diimbau
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," kata Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis yang dihimpun Tribunnews.com, Kamis (21/7/2022).
Setelah ditangkap, Shinto menjelaskan penyidik harus memenuhi hak-hak Nikita Mirzani sebagai tersangka dan melanjutkan penyidikan perkara secara profesional.
"Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," jelasnya.
Baca juga: Ramdan Alamsyah Beberkan Kronologi Nikita Mirzani Ditangkap Polisi
Selain itu, Shinto juga menjelaskan terkait proses penangkapan secara paksa terhadap Nikita Mirzani.
Dirinya menjelaskan bahwa penangkapan ini dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma bersama tiga personel Polwan.
"Dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," jelasnya.
Lakukan Penggeledahan di Kediaman Nikita Mirzani
Penyidik pun telah melakukan penggeledahan dan penyitaan alat bukti di kediaman Nikita Mirzani pada 14 Juli 2022 lalu.
Penggeledahan tersebut diawali dengan pengiriman berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai dengan pasal 45 dan pasal 51 UU ITE serta Pasal 311 KUHP.
Baca juga: FAKTA Nikita Mirzani Ditangkap Polisi: Anak Menangis hingga Dibawa dengan Mobil Innova
Kemudian berdasarkan penetapan izin penggeledahan dan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang masing-masing ditandatangani pada 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.
Adapun alat bukti yang disita adalah satu unit tablet merek iPad.