News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nikita Mirzani

Alasan Nikita Mirzani Dijemput Paksa di Mal, Polisi: Tidak Kooperatif

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan Nikita Mirzani pada Kamis (21/7/2022). Polisi mengungkapkan alasan menjemput paksa Nikita Mirzani lantaran dirinya tidak kooperatif saat proses penyidikan.

Telah Dipanggil 2 Kali hingga Upaya Restorative Justice

Nikita Mirzani (Kolase Tribunnews.com (Warta Kota/Arie Puji Waluyo))

Dikutip dari Tribun Banten, kasus yang menimpa Nikita Mirzani ini berawal dari laporan sosok bernama Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

Pelaporan ini berdasarkan adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Lantas Nikita Mirzani pun telah berstatus tersangka yang diumumkan oleh Polresta Serang Kota.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani pun sempat dipanggil oleh Polresta Serang Kota sebanyak dua kali.

Hanya saja Nikita Mirzani tidak mengindahkan panggilan itu.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditangkap Penyidik Polresta Serang Kota, Akun Instagramnya Tidak Aktif

Selanjutnya pada 24 Juni 2022, penyidik dari Satreskrim Polres Serang Kota pun melayangkan surat panggilan sebagai tersangka.

Kendati begitu, Nikita Mirzani pun mengajukan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada 6 Juli 2022.

Namun meski telah dijadwalkan kembali, Nikita Mirzani tak kunjung memenuhi panggilan.

Ketidakpatuhan Nikita Mirzani untuk dipanggil pada saat itu belum membuat polisi menjemput paksa Nikita Mirzani.

Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan alasannya yaitu masih menunggu petunjuk dari jaksa.

"Kami menunggu hasil evaluasi dan pendapat jaksa dahulu atas berkas perkara yang telah dikirimkan 12 Juli lalu," katanya.

Shinto juga menambahkan bahwa penyidik juga telah mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara yang menimpa Nikita Mirzani ini.

Hanya saja ketidakhadiran Nikita Mirzani menjadi penghambat upaya damai.

"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Banten/Ahmad Tajudin)

Artikel lain terkait Kasus Nikita Mirzani

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini