TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Nindy Ayunda dikabarkan bakal dijemput paksa oleh pihak kepolisian.
Lantaran Nindy Ayunda sudah tiga kali mangkir pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyekapan.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat perintah jemput paksa.
Hal itu disampaikan Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dilansir Tribunnews.com pada kanal YouTube MOP Channel, Rabu (20/7/2022).
"Hari senin (surat) sudah kita terbitkan."
"Memang udah kewajiban dari kita, jika memang ada pemanggilan ke-3 tidak dapat menghadap, berati kita membawa," ucap AKP Nurma Dewi.
Baca juga: Kabarnya Polisi Bakal Jemput Paksa Nindy Ayunda, Kuasa Hukum Mengaku Belum Tahu
Pihak Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemanggilan pada Nindy.
Yakni pada 30 Juni 2022, 11 Juli 2022 dan yang terakhir pada 18 Juli 2022.
Kendati demikian, pihak Nindy Ayunda tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya pada penyidik.
"Jadi kita tadi menanyakan kepada penyidik untuk alasannya juga belum bisa dikonfirmasi dari sana (pihak Nindy Ayunda)," jelas AKP Nurma Dewi.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, polisi bakal melakukan penyidikan terkait adanya dugaan teror.
Teror tersebut dilakukan oleh pihak Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya, Sulaeman, beberapa waktu lalu.
Kedatangan pihak Nindy menurut kuasa hukum Sulaeman, Fahmi Bachmid, salah satunya meminta agar laporan terhadap pelantun lagu Untuk Sahabat itu dicabut di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Untuk teror mungkin kita konfirmasi itu nanti kita melakukan penyelidikan kembali," jelas AKP Nurma Dewi.
Baca juga: Konon Mantan Sopir Nindy Ayunda Diteror, Polisi Bakal Lakukan Penyidikan
Kronologi kasus
Dilansir Kompas.com, Rabu (20/7/2022), kronologi kasus Nindy Ayunda bermula setelah seorang perempuan membuat laporan pada polisi.
Wanita bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 15 Februari 2021.
Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, mantan sopir Nindy Ayunda, diduga menjadi korban penyekapan yang dilakukan oleh majikannya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.
Baca juga: Nindy Ayunda Bakal Dijemput Paksa, Polisi Masih Cari Keberadaan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) soal kasus dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda.
Nindy Ayunda mangkir dua kali dari pemeriksaan polisi sebagai terlapor atas kasus dugaan penyekapan Sulaiman.
Setelah dua kali mangkir, rupanya penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, kembali menjadwalkan Nindy Ayunda untuk diperiksa pada Senin (18/7/2022).
Namun, Nindy Ayunda kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjadwalkan menjemput paksa penyanyi Nindy Ayunda pada hari ini, Rabu (20/7/2022).
(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa/Fauzi Nur Alamsyah)(Kompas.com)