5. Pasca upaya penangkapan paksa terhadap Nikita, penyidik berkewajiban memenuhi hak tersangka untuk meminta keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk Nikita.
Kemudian melanjutkan penyidikan perkara secara profesional hingga dapat memberikan kepastian hukum.
Baca juga: Tangkap Nikita Mirzani, Polisi Sebut Dilakukan Secara Persuasif, Libatkan Tiga Polwan
6. Pertimbangan penangkapan terhadap Nikita yang tidak kooperatif selama penyidikan.
Penyidik sudah menyampaikan imbauan agar Nikita tetap koperatif.
Nikita Mirzani ditangkap Kepolisian Serang Kota pada Kamis (21/7/2022).
Alasannya ditangkap karena beberapa kali tidak menjawab panggilan kepolisian.
Nikita Mirzani ditangkap diduga melakukan pencemaran nama baik pada Dito Mahendra.
Akibat ulahnya ini, Nikita terancam empat tahun penjara.
Seperti yang diketahui Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 silam.
Laporan tersebut telah teregristasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
(Tribunnews.com/Dicha Devega) (TribunnewsBogor.com/Damanhuri)