TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam.
Surat perintah penahanan Nikita Mirzani pun telah dikeluarkan Satreskrim Polresta Serang Kota.
Hal itu diinformasikan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.
"Pasca-penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," kata Kombes Shinto, dikutip dari TribunBanten.
Namun sebelum ditahan, rencananya polisi akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Nikita Mirzani.
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," terangnya.
Baca juga: Kondisi Anak Nikita Mirzani setelah Ibunya Dijemput Paksa, Menangis Tak Mau Pisah
Disampaikan Kombes Shinto bahwa penahanan tersebut akan dilaksanakan sore ini.
Sementara Fitri Salhuteru yang merupakan sahabat Nikita Mirzani mengaku belum mengetahui jika sang artis akan langsung ditahan oleh polisi.
Meski begitu, Fitri meyakini sebagai warga negara yang baik, Nikita akan mengikuti proses hukum.
"Saya rasa Nikita akan mengikuti prosesnya dengan baik," ucap Fitri Salhuteru, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (22/7/2022).
Fitri Salhuteru mengaku datang ke Polresta Serang Kota untuk menjemput anak Nikita Mirzani, Arkana yang sudah ikut menginap di ruangan penyidik bersama sang ibu sejak Kamis (22/7/2022).
"Kalau Arkana iya akan terus saya usahakan untuk dibawa pulang," ungkapnya.
Kondisi Anak Nikita Mirzani setelah Ibunya Dijemput Paksa
Kondisi Arkana setelah Nikita Mirzani dijemput paksa pihak kepolisian sempat menangis karena tidak mau berpisah.