TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Nikita Mirzani batal ditahan polisi. Padahal sebelumnya tersiar kabar dia resmi ditahan di Polresta Serang Kota.
Nikita Mirzani batal ditahan sebelumnya Polresta Serang Kota mengeluarkan surat perintah penahana Nikita Mirzani, Jumat (22/7/2022) siang.
Baca juga: Nikita Mirzani Pulang dari Polresta Serang Kota, Tapi Wajib Lapor Seminggu Sekali
Senyumnya pun mengembang saat keluar dari ruang penyidik dan dinyatakan Nikita Mirzani batal ditahan.
Dikutip dari artikel di TribunBanten.com dengan judul Tidak Jadi Ditahan, Nikita Mirzani Sumringah 'Saya Tidak Akan Kapok', .
Apa yang dikatakan usai Nikita Mirzani batal ditahan?
Ucap Tak Kapok Bikin Konten, Pasrah Jika Ditahan
Nikita Mirzani mengatakan, bahwa dirinya tidak jadi ditahan bukan karena alasan sang anak.
"Tidak ada kaitannya dengan anak saya," kata Nikita Mirzani saat ditemui di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022) malam.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Anaknya Tak Mau Pisah, Pengacara Ucap Kemungkinan Arkana Menginap di Bui
Nikita juga menyebutkan bahwa seandainya saat ini ditahan, mantan istri Dipo Latief ini sudah pasrah.
"Saya sudah siap segalanya," ujarnya.
Dia juga menegaskan, tidak akan takut berbicara dimuka umum meski telah dilaporkan dan hampir di penjara.
"Saya tidak akan kapok membuat konten," tegasnya .
Sementara, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmin mengucapkan terimakasih kepada kepolisian yang tidak menahan kliennya.
"Kepada Kapolda Banten, Kapolresta Serang Kota dan Wakapolsekta serta Kasat Reskrim saya ucapkan terimakasih, karena sudah memberikan hak kepada Nikita Mirzani," ucap Fahmi.
Ia mengatakan, pertimbangan kepolisian untuk tidak melakukan penahanan kepada kliennya yakni penjelasan mengenai postingan yang diunggah ibu beranak tiga.
"Nikita malam ini bisa pulang, bisa berkumpul dengan anak-anak," ucap Fahmi.
Nikita Mirzani: Mengapa Semangat Sekali Menahan Saya?
Nikita Mirzani ungkap keheranannya mengapa polisi begitu bersemangat menahan dirinya.
Nikita Mirzani menyampaikan pesan kepada kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, usai ditahan karena kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Baca juga: Upaya Nikita Mirzani Hentikan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Dito Mahendra
Fahmi membeberkan pesan kliennya yang mengatakan dalam proses penangkapannya tidak harus melalui drama panjang.
Terlebih menurut Nikita Mirzani, kasus yang dialaminya hanya melalui media sosial.
"Niki bilang kenapa semangat sekali mau menahan saya, padahal saya hanya melakukan edukasi melalui media sosial," kata Fahmi kepada Tribunnews, Jumat (2/7/2022).
"Kalau Mau menahan Niki tahan jangan pakai drama segala macam," sambungnya.
Perkara Nikita dalam proses hingga penahanannya pun begitu cepat.
Tak hanya itu penyidik Polresta Serang sebelumnya juga sempat mendatangi kediaman Nikita Mirzani untuk menyita barang bukti berupa iPad milik ibu tiga anak itu.
"Tapi kasus ini luar biasa sekali prosesnya spt Niki pelaku kejahatan luar biasa aja. Pakai di gerebek rumah di datangi rumahnya untuk ambil iPad dan di tangkap di Mall bersama anaknya," pungkas Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani Wajib Lapor, Ini Penjelasan Polisi
Dari artikel di TribunBanten.com dengan judul TERUNGKAP Alasan Nikita Mirzani Batal Ditahan Polresta Serang, Hanya Dikenakan Wajib Lapor, Nikita Mirzani dapat meninggalkan Polresta Serang Kota dan diwajibkan lapor secara rutin.
"Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilakan meninggalkan ruangan penyidikan dan mengimbau memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota, pada Jumat 22 Juli 2022.
Pada Jumat malam, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.
Keputusan itu sesuai dengan permohonan penasehat hukum tersangka NM untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Dengan alasan kemanusiaan, tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik mengakomodir permohonan tersangka NM melalui penasehat hukum untuk tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
Terakhir, Shinto mengatakan jika perkara NM masih tetap berjalan hingga ada kepastian hukum.
"Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum," tambah Shinto.
Jejak Penahanan Nikita Mirzani hingga Bisa Pulang
Sebelumnya, artis Nikita Mirzani diumumkan ditahan di Polresta Serang pada Jumat (22/7/2022) malam.
Upaya penahanan itu dilakukan setelah aparat Polresta Serang meminta keterangan Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Satreskrim Polresta Serang Kota menerbitkan surat penahanan Nikita Mirzani setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka selama 1x24 jam.
Sebagai informasi, Polresta Serang Kota sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.
Nikita Mirzani ditangkap karena mangkir dari pemeriksaan polisi sebanyak 2 kali.
Penyidik menilai Nikita Mirzani tidak kooperatif.
Setelah jemput paksa dilakukan, penyidik langsung membawa Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota untuk langsung menjalani pemeriksaan.
Adapun Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
(TribunBanten.com Mildawati) (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)