News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Enggak Kapok, Bakal Bikin Akun Instagram Lagi: Aku Tetap Jadi Nikita yang Huru Hara

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak jadi ditahan, Nikita Mirzani menegaskan bukan karena berlindung di balik tameng anaknya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akun Instagram milik artis Nikita Mirzani telah disita buntut kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. 

Kendati begitu, Nikita tak mau ambil pusing, ia bahkan tidak mempermasalahkan akun miliknya itu yang disita untuk dijadikan barang bukti. 

Nikita bahkan berencana untuk membuat akun Instagram baru untuknya. 

"(Akun Instagram hilang) Iya bikin lagi," kata Nikita di Polresta Serang belum lama ini. 

Terkait isi konten, ibu tiga anak ini menegaskan akan tetap menjadi sosok pribadi Nikita Mirzani sesungguhnya. 

"Aku akan tetap menjadi Nikita yang huru hara supaya kalian semua dapet berita dari saya, kalau saya diam nanti beritanya basi, udah itu doang," ujar Nikita. 

Baca juga: Nikita Mirzani Berkoar Singgung Nindy Ayunda dan Dito Mahendra: Dicari Polisi Jaksel, Jangan Ngumpet

Nikita sendiri tidak kapok untuk menggunakan sosial media. Namun mantan kekasih John Hopkins itu kini harus lebih berhati-hati dalam bersuara.

Hal tersebut dikatakan oleh sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid. 

Kolase Nikita Mirzani dan tangkapan layar Instagram @azkaraqillamawardi_al yang menunjukkan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda. (Tribunnews.com/ Instagram @azkaraqillamawardi_al)

Sebab menurut Fahmi, kliennya itu hanya menyuarakan kebenaran. 

"Nggak (kapok), kan Niki bilang tegakan kebenaran tidak harus surut, tetap tegakan kebenaran tapi mungkin ya perlu dia hati-hati yaitu terkait kalimat-kalimat yang perlu diseleksi," pungkas Fahmi Bachmid. 

Baca juga: Nikita Mirzani: Semangat Sekali Mau Menahan Saya

Sebelumnya diberitakan Polresta Serang Kota telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani, Jumat (22/7/2022).

Surat perintah itu diterbitkan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini