TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani menggelar acara syukuran setelah batal ditahan polisi terkait laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE.
Tak jadi mendekam di penjara, Nikita Mirzani akhirnya diperbolehkan pulang ke rumah.
Syukuran tersebut diadakan Nikita Mirzani di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Iya syukuran karena akhirnya pulang," kata Nikita Mirzani, dikutip dari YouTube OFFICIAL NIT NOT, Sabtu (17/7/2022).
Menurut wanita yang kerap disapa Nyai ini, seharusnya memang ia tidak ditahan.
Sebab, Nikita Mirzani menganggap UU ITE adalah kasus receh.
Baca juga: Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Pengacara Dito Mahendra: Menimbulkan Kerugian Materil
"Tapi memang harusnya pulang karena kasusnya bukan kasus berat, kasus receh," ucap Nikita.
"Ya polisi juga nggak bangga lah kalau misal nangkep Nikita Mirzani kasus receh."
"Kecuali narkoba, pembunuhan, penyekapan, pemukulan kayak Nindy Ayunda itu beda," paparnya.
Nikita Mirzani pun kembali mengucapkan syukur karena dirinya tak jadi ditahan oleh Polresta Serang Kota.
"Bersyukur aja sih," ungkap mantan kekasih John Hopkins ini.
Nikita Mirzani Pamer Jogetan setelah Tak Jadi Ditahan
Nikita Mirzani batal ditahan Polresta Serang Kota setelah diperiksa oleh penyidik selama 24 jam sejak Kamis (21/7/2022).
Pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dilakukan setelah penjemputan paksa oleh pihak kepolisian dari Polresta Serang Kota di Lobi Utama Mall Senayan City pada Kamis (21/7/2022).