Argument masyarakat itu akan dijadikan sebagai bahan oleh pemeriksa, untuk diproses kembali.
Proses pencabutan merek tidak dapat dilakukan secara singkat.
Pendaftar merek harus mendftarkan mereknya ke pengadilan terlebih dahulu.
Lantaran yang mencabut pendaftaran bukan PDKI namun pihak pengadilan.
"Jadi PDKI pun diawasi oleh pengadilan, oleh publik."
"Jadi kita tidak semena-mena juga melakukan hal itu," ucap pihak PDKI.
(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa)