TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Nindy Ayunda, Johnson Panjaitan menilai proses kasus kliennya menjadi semakin lama.
Selain itu, kasus Nindy Ayunda pun terkesan dibesar-besarkan.
Dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (28/7/2022), Johnson Panjaitan buka suara terkait laporan kasus kliennya, Nindy Ayunda.
"Laporannya itu mengenai ancaman kemerdekaan atau penculikan dan dilakukan bersama-sama."
"Awalnya laporan ini dilaporkan di Polsek Duren Sawit."
"Kemudian berkas perkaranya dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan," terang Johnson.
Baca juga: Nindy Ayunda Mangkir, Humas Polres Metro Jakarta Selatan Beberkan Penyebab Tak Dapat Jemput Paksa
Menurut Johnson, hal tersebut menyebabkan kliennya menjadi semakin lama untuk diproses.
"Itu yang prosesnya kenapa ini jadi berlama-lama," tuturnya.
Johnson juga mengaku terus mempelajari kasus kliennya.
"Tentu sebagai penerima kuasa saya intensif berkomunikasi dan mempelajari bagaimana ini kasusnya," tuturnya.
Johnson membeberkan penilaiannya terkait kasus Nindy ini.
"Karena ternyata fakta-fakta dan informasi yang kami terima dari Nindy ini bukan hanya sekedar kasus soal penculikan atau perampasan kemerdekaan."
"Tapi ada dimensi-dimensi lain yang proses polisi ini di-framing di media sosial dan lain sebagainya."
"Sehingga terlihat kasus ini jadi sepertinya tidak murni hukum," bebernya.