TRIBUNNEWS.COM - Selama tiga bulan dalam tahanan, Putra Siregar dan Rico Valentino diliputi perasaan tertekan.
Makanya tuntutan 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum membuat mental Putra Siregar dan Rico Valentino makin drop.
"Tiga bulan lebih bukan waktu yang ringan dengan perasaan tertekan, psikologi jiwa dan raga sangat berpengaruh apalagi dengar tuntutan 10 bulan penjara," Nur Wafiq, kuasa hukum Putra Siregar dan Rico, saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Psikis Putra Siregar dan Rico Valentino juga terganggu karena harus menghadapi proses hukum yang baru pertama kali mereka jalani.
"Pasti psikis mereka sangat berat menjalani ini semua," ujar Nur Wafiq.
Nur Wafiq menyebut pihaknya sudah melakukan upaya restoratif Justice guna menyelesaikan kasusnya dengan Muhammad Nur Alamsyah, secara baik-baik.
Namun, upayanya menemui jalan buntu. Proses hukum atas Putra Siregar dan Rico Valentino tetap berjalan.
Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Dituntut 10 Bulan Penjara, Jaksa Ungkap yang Memberatkan Mereka
"Sejak pertama kali Putra dan Rico dijebloskan ke tahanan, di mana upaya restoratif justice yang kita mohonkan selalu mengalami kendala, kita melihat adanya ketidakadilan disini," kata Nur Wafiq.
Nur Wafiq tak bisa menyalahkan siapa-siapa. Ia hanya merasa menangani kasus Putra dan Rico, seperti pada masa penjajahan.
"Ini proses hukum yang diberikan dari zaman Belanda kepada kita dari kolonial, korban lebih tinggi derajatnya. Seolah-olah si pelaku harus menerima hukuman yang lebih berat daripada korban," ucapnya.
Nur Wafiq mengungkapkan kalau Putra dan Rico masih belum menyangka, dimana mereka ingin membela diri namun justru dilaporkan ke polisi dan masuk penjara.
Kuasa hukum sempat emosional dengan tuntutan jaksa
Terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
Mereka dituntut 10 bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan penganiayaan atau tindakan kekerasan secara bersama-sama yang menimbulkan luka terhadap korban, yakni Muhammad Nur Alamsyah.