News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

FAKTA Bebasnya Jerinx SID Hari Ini, Nora Alexandra Jadi Penjamin hingga Akan Gelar Syukuran di Bali

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID didampingi istrinya, Nora Alexandra usai mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). | Kini setelah menjalani hukumannya, Drummber band rock Superman is Dead (SID), I Gede Aryastina alias Jerinx resmi bebas dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali, pada hari ini Selasa (2/8/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jerinx dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali, Jumat (1/4/2022).

Di sanalah terdakwa kasus pengancaman terhadap Adam Deni itu, menjalani sisa hukumannya.

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, mengungkapkan alasan mengapa kliennya meminta agar masa tahanannya dipindahkan ke Lapas Kerobokan.

"Di lapas Kerobokan karena jarak Jerinx menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi tempat tinggal Ibunya," ungkap Gendo Sabtu (2/4/2022).

Selain alasan tidak terlalu jauh dari rumah ibunda Jerinx, kata Gendo, rupanya orangtua kliennya itu tengah jatuh sakit.

"Ibu Jerinx sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal (bersama) Jerinx di Bali. Terlebih dengan adanya pandemi saat ini sehingga Ibunya dapat mengunjungi dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar," ucap Gendo melanjutkan.

Baca juga: Alasan Jerinx Terima Vonis 1 Tahun Penjara

Jejak Kasus Jerinx VS Adam Deni

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.

Vonis tersebut diberikan karena Jerinx terbukti bersalam dalam kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Anita K Wardani/Willem Jonata/Bayu Indra Permana/Fauzi Nur Alamsyah)(Kompas.com/Andi Muttya Keteng Pangerang)

Baca berita lainnya terkait Kasus Jerinx SID dan Adam Deni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini