News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

Jerinx SID Beberkan Agenda Setelah Dinyatakan Bebas, akan Manggung hingga Rilis Lagu

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JERINX SID Bebas Cuti Bersyarat Selasam 2 Agustus 2022. JRX Dijemput sang istri Nora Alexandra serta pengacaranya, Gendo Suardana di Lapas Kerobokan. Jerinx membeberkan sejumalah agenda seusai dinyatakan bebas cuti bersyarat pada Selasa (2/8/2022). 

 Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.

Dalam persidangan di Jakarta Jerinx terbukti bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap Adam Deni.

Kuasa Hukum Jerinx dan Adam Deni. (kolase/dok Tribunnews.com)

Vonis yang diterima Jerinx lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya Jerinx dituntut dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx kemudian dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Bali sejak 1 April 2022, dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, sejak awal ditahan.

Jerinx SID Bebas Usai Jalani Dua Pertiga Jalani Vonis

Sebelumnya, Sugeng Teguh Santoso menyebutkan tanggal bebas Jerinx.

Yakni pada tanggal 27 atau 28 Juni 2022. 

Sugeng kemudian menjelaskan ketentuan masa tahanan yang telah dijalani kliennya itu.

Sugeng mengklaim bahwa, kliennya sudah menjalani 2/3 dari vonisnya. 

Sehingga, Jerinx bisa menghirup udara bebas dengan statusnya bebas cuti bersayarat. 

"Iya (Jerinx) bulan ini, tanggal 27 atau 28 sesuai dengan informasinya begitu." 

"Dia kan ditahan kalau enggak salah Oktober ditambah 7 bulan, jadi 10 bulan, jadi 2/3 dari vonisnya."

"Sehingga dia bisa mendapat yang namanya kembali ke masyarakat,"kata Sugeng Teguh, Senin (11/7/2022).

(Tribunnews.com/Milani Resti/Bayu Indra Permana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini