Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.
Dalam persidangan di Jakarta Jerinx terbukti bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap Adam Deni.
Vonis yang diterima Jerinx lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya Jerinx dituntut dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Jerinx kemudian dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Bali sejak 1 April 2022, dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, sejak awal ditahan.
Jerinx SID Bebas Usai Jalani Dua Pertiga Jalani Vonis
Sebelumnya, Sugeng Teguh Santoso menyebutkan tanggal bebas Jerinx.
Yakni pada tanggal 27 atau 28 Juni 2022.
Sugeng kemudian menjelaskan ketentuan masa tahanan yang telah dijalani kliennya itu.
Sugeng mengklaim bahwa, kliennya sudah menjalani 2/3 dari vonisnya.
Sehingga, Jerinx bisa menghirup udara bebas dengan statusnya bebas cuti bersayarat.
"Iya (Jerinx) bulan ini, tanggal 27 atau 28 sesuai dengan informasinya begitu."
"Dia kan ditahan kalau enggak salah Oktober ditambah 7 bulan, jadi 10 bulan, jadi 2/3 dari vonisnya."
"Sehingga dia bisa mendapat yang namanya kembali ke masyarakat,"kata Sugeng Teguh, Senin (11/7/2022).
(Tribunnews.com/Milani Resti/Bayu Indra Permana)