"Nah dia bebas bersyarat kurang lebih gitu ya," sambung Gendo.
Jerinx sebelumnya divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan.
Pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina tersebut terjerat kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.
Meski dinyatakan bebas, Jerinx masih harus wajib lapor.
Hal ini lantaran kebebasan murninya dijadwalkan masih beberapa bulan lagi.
"Dia mesti wajib lapor karena kalau bebas murninya masih berapa bulan gitu."
"Ini kan bebas bersyarat memang hak Jerinx sebagai terpidana, permohonannya dikabulkan," ucap Gendo.
(Tribunnews.com/Katarina Retri/Indah Aprilin)
Berita lainnya terkait Nora Alexandra dan Jerinx SID