Hal itu disampaikan oleh Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Didi Suhardi ketika ditemui di Kantor Kejati Jabar, Selasa (5/7/2022).
Dikutip dari Tribun Jabar, Didi membeberkan alasan mengapa perkara Doni Salmanan dilimpahkan di wilayah hukum Kabupaten Bandung.
Karena locus delictia atau lokasi kejadian kasus ini berada di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Di sisi lain, Didi juga menyebutkan jumlah barang bukti atas kasus Doni Salmanan ini.
Disebutkan Didi, jumlah barang bukti mencapai ratusan lebih.
Baca juga: Doni Salmanan Bakal Diadili 17 Jaksa Gabungan dari Kejari dan Kejagung, Sidang Digelar di Bandung
"Barang buktinya sangat banyak, berdasarkan daftar barang bukti ada 126 item," ucap Didi.
Doni Salmanan Buka Suara saat di Kejati Jabar
Pada Selasa (5/7/2022) siang, Doni Salmanan datang ke Kejati Jabar bersama kuasa hukumnya.
Pria yang kerap disapa King Salmanan itu tampak tenang saat memasuki gedung Kejati Jabar di Jalan Riau Kota Bandung.
Masih dikutip dalam Tribun Jabar, Doni Salmanan buka suara saat dimintai keterangan oleh awak media.
Suami Dinan Fajrina itu membeberkan kondisinya setelah mendekam di penjara.
"Bismillah, assalammualaikum untuk saat ini Alhamdulillah saya dalam keadaan sehat walafiat untuk saat ini juga semua sudah diserahkan ke pengadilan," ujar Doni.
Doni Salmanan mengaku telah menyerahkan semua proses hukumnya kepada pengadilan.
"Jadi, nanti untuk diadilinya tunggu di persidangan. Yah, saya serahkan semuanya ke proses pengadilan, saya enggak bisa terlalu banyak ngomong gitu ya," ujar Doni.