Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex.
Baca juga: Doni Salmanan Bakal Diadili 17 Jaksa Gabungan dari Kejari dan Kejagung, Sidang Digelar di Bandung
Dari kasus ini, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis.
Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita lainnya terkait Doni Salmanan
(Tribunnews.com/Pra) (TribunJabar/ Lutfi Ahmad Mauludin/Nazmi Abdurrahman)