Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kartika Putri menjadi korban oknum notaris dalam kasus dugaan mafia tanah.
Istri Habib Usman Bin Yahya ini pun telah membuat laporan di Polres Bogor.
Hingga saat ini, terlapor menurut Kartika Putri telah mengajukan itikad baik mereka. Namun Kartika Putri belum mencabut laporannya itu.
"Iya jadi kalau soal yang mafia tanah dia sudah menunjukkan iktikad baiknya," ucap Kartika Putri di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Tapi kalau untuk laporan sendiri dari pihak keluarga mau lanjut atau nggak, karena yang kita pikirin disini untuk kepentingan kita udah aman," lanjutnya.
Kartika juga menanyakan itikad baik dari sang notaris yang baru dilayangkan baru-baru ini setelah berita soal kasus dugaan mafia tanah tersebut viral.
Baca juga: Klarifikasi Kartika Putri Diduga Menjadi Korban Mafia Tanah: Sertifikat Sudah Ada di Notaris
Sebab sebelumnya Kartika beserta keluarga tidak pernah menerima pernyataan langsung dari notaris tersebut.
"Yang aku sedih tuh kenapa sih ketika temen-temen media bantuin semua diviralkan baru mereka baru ada iktikad baik. Sebelumnya, pada saat aku datangin kantor polisi, tengah malamnya dia mau pulangin, setelah satu bulan kita berlarut-larut," ujar Kartika.
Kartika pun kini lebih memikirkan matang-matang apakah laporan kasus dugaan mafia tanah itu akan dicabut atau tidak. Sebab ia tak ingin bertambahnya korban dengan kasus serupa.
"Karena yang kita khawatirkan dapat merugikan ratusan korban karena seandainya ada oknum notaris ini bisa banyak korbannya," ucapnya.
Ia juga ikut menyoroti kasus mafia tanah seperti yang dirasakan oleh Niriza Zubir.
"Apalagi melihat kasus Nirina, oknumnya hanya dihukum empat tahun, itu tadi sih, jangan sampe dihukum, tapi jangan lupa dilepas juga profesinya," katanya Kartika.
"Jangan sampai menggunakan profesi yang sama untuk melakukan kejahatan lagi," pungkasnya.
Sekadar informasi, sertifikar rumah milik almarhumah ibunda Kartika Putri digelapkan oleh seseorang yang masih belum diungkapkan namanya.
Sertifikat rumah tersebut diambil, dibalik nama dan dijadikan jaminan untung hutang.
Bahkan ada surat palsu yang mengatasnamakan Kartika Putri bersama dua kakaknya yang menyatakan memberi kuasa untuk menjadikan surat tersebut sebagai jaminan.
Atas kejadian tersebut ia mengalami kerugian hingga Rp 10 miliar.
Kartika Putri pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Bogor pada 13 Juli 2022.