TRIBUNNEWS.COM - Marcel Radhival alias Pesulap Merah memberi tanggapan terkait laporan Gus Samsudin hingga dituntut ganti rugi Rp 100 miliar.
Gus Samsudin melapor ke polisi setelah Pesulap Merah membongkar trik pengobatannya.
Menanggapi laporan Gus Samsudin itu, Pesulap Merah mengaku tidak takut.
"Enggak, mereka laporin pencemaran nama baik lah, UU ITE."
"Pasal 310 ayat 3 menjelaskan kalau tujuannya untuk edukasi, mengungkap kebenaran, ataupun untuk pembelaan diri, ini tidak bisa masuk ke pasal pencemaran nama baik," ujarnya sebagaimana dilansir YouTube dr. Richard Lee, MARS, Jumat (12/8/2022).
"Dasar hukumnya saja sudah ada. Karena kita lapor, kan bukan korban," sambungnya.
Baca juga: Dipolisikan karena Bikin Order Dukun Sepi, Pesulap Merah Dijerat UU ITE
Selain itu, Pesulap Merah mengaku tidak peduli apabila mendapat ancaman atau diejek karena aksinya membongkar trik Gus Samsudin.
"Saya kalau takut diapain di dunia ini, saya sudah enggak peduli," katanya.
"Karena kehidupan selanjutnya yang saya pikirkan."
"Jadi apa pun ancamannya, mau diejek atau bagaimana, saya enggak peduli," beber dia.
Gus Samsudin Tuntut Ganti Rugi Rp 100 Miliar
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Gus Samsudin membeberkan tujuan dirinya melakukan tuntutan kepada Pesulap Merah.
"Kita kembali ke permasalahannya begitu yang di mana di situ saya dikatakan melakukan penipuan," ungkapnya, dikutip dari YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, Kamis (11/8/2022).
"Lalu yang ingin saya tanyakan di sini siapa yang saya tipu, mana korbannnya lalu apa alat buktinya," jelasnya.