News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Respons Pesulap Merah Dilaporkan Gus Samsudin dan Dituntut Rp 100 Miliar, Mengaku Tidak Takut

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gus Samsudin dan Pesulap Merah. Tanggapan Pesulap Merah soal tuntutan Rp 100 miliar dari Gus Samsudin, sebut tidak takut.

Gus Samsudin tidak terima dengan tuduhan tersebut, dan menganggap Pesulap Merah telah melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Baca juga: Pesulap Merah Ungkap Awal Mula Bongkar Trik Perdukunan: Kenapa Kok pada Nggak Berani Speak Up

Selain menuntut pidana, Gus Samsudin juga berencana membuat gugatan perdata.

Adapun tuntutannya yakni meminta ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.

"Ini bicara disini ya penasihat hukum saya menuntut beliau Rp 100 miliar untuk hal ini," ungkapnya.

Baca juga: Pesulap Merah Bongkar Trik Gus Samsudin Temukan Benda Gaib di Rumah Denny Sumargo

Gus Samsudin Lapor ke Polda Jatim

Sebelumnya, Gus Samsudin melaporkan Pesulap Merah ke SPKT Mapolda Jatim, Rabu (3/8/2022).

Kuasa hukum Gus Samsudin, Teguh Puji Wahono, mengatakan Pesulap Merah dianggap telah mencemarkan nama baik Gus Samsudin.

Metode pengobatan yang diterapkan Gus Samsudin dalam padepokannya, dianggap Pesulap Merah sebagai trik yang berorientasi pada penipuan.

Padahal, kata Teguh, Pesulap Merah tidak bisa membuktikan kebenaran dari pernyataannya melalui beberapa konten video YouTube-nya.

"Jadi kedatangan kami ke sini untuk melaporkan si Marcel atau Pesulap Merah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian menggiring opini masyarakat apa yang dilakukan Gus Samsudin menipu atau sebuah trik. Nanti akan diproses sesuai hukum berlaku," katanya di depan Kantor SPKT Mapolda Jatim, Rabu, dikutip dari TribunJatim.com.

Kuasa hukum Gus Samsudin, Teguh Puji Wahono saat mendampingi kliennya untuk melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim pada Rabu (3/8/2022). (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Ia menjelaskan, Pesulap Merah dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

"Pasalnya 27 ayat 3 sama 28 ayat 2 UU ITE. Barang bukti yang dibawa video. Yang dilaporkan di konten si M."

"Jumlah video, sudah banyak beredar di media sosial dan YouTube-nya. Nama channel Marcel Rhadilva," terang dia.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Indah Aprilin Cahyani) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Berita lain terkait Pesulap Merah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini