TRIBUNNEWS.COM - Aktris Amber Heard rupanya tak menerima putusan sidang pencemaran nama baik Johnny Depp, mantan suaminya.
Ia menunjuk pengacara baru dan berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
Firma hukum Ballard Spahr ditunjuk oleh Amber Heard sebagai penasihat hukum utama.
Ballard Spahr dipimpin David L. Axelrod dan Jay Ward Brown, yang sebelumnya diketahui membela New York Times terhadap gugatan pencemaran nama baik Sarah Palin di awal tahun ini.
"Kami menyambut baik kesempatan untuk mewakili Ms. Heard dalam banding ini karena ini adalah kasus dengan implikasi amandemen pertama yang penting bagi setiap orang Amerika," kata pengacara dalam pernyataan seperti dikutip dari E!News, Selasa (16/8/2022).
“Kami yakin pengadilan banding akan menerapkan hukum dengan benar tanpa menghormati popularitas, membalikkan penilaian terhadap Ms. Heard, dan menegaskan kembali prinsip-prinsip dasar kebebasan Berbicara,” tambahnya.
Baca juga: Perjalanan Kasus Pencemaran Nama Baik Johnny Depp dan Amber Heard, Berawal dari Tuduhan KDRT
Ben Rottenborn, kuasa hukum sebelumnya, akan terus mewakili Heard sebagai rekan penasihat setelah persidangan pencemaran nama baik.
Namun, berbeda dengan Elaine Charlson Bredehoft yang memilih mengundurkan diri dari kasus tersebut.
Lebih lanjut juru bicara Amber Heard juga memberikan alasan dipilihnya pencara baru untuk banding tersebut, salah satunya adanya bukti baru.
"Ketika datang untuk melindungi hak dasar Kebebasan Berbicara, kami melihat keputusan juri untuk memparafrasekan kutipan terkenal—bukan 'sebagai awal dari akhir, tetapi hanya akhir dari awal,'" kata juru bicara Heard dalam pernyataannya.
“Pengadilan yang berbeda memerlukan perwakilan yang berbeda, terutama karena begitu banyak bukti baru yang sekarang terungkap,” tambahnya.
Johnny Depp diketahui memenangkan persidangan atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Amber Heard.
Pada Juni 2022, Johnny Depp memenangkan ketiga gugatan pencemaran nama baik dalam kasusnya terhadap Amber Heard yang menulis opini tentang penyintas kekerasan dalam rumah tangga.
Juri kemudian memerintahkan Amber Heard untuk membayar ganti rugi 10,35 juta dolar AS atau setara dengan Rp 153,9 miliar kepada Johnny Depp.