News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mafia Tanah

Keluarga Nirina Zubir Kecewa 3 Notaris Kasus Mafia Tanah Hanya Divonis 2 Tahun

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nirina Zubir beberkan hasil sidang keempat. Fadlan Karim, kakak artis Nirina Zubir mewakili keluarga ungkap kekecewaannya pada vonis kasus mafia tanah yang menimpa mereka.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fadlan Karim, kakak artis Nirina Zubir mewakili keluarga ungkap kekecewaannya pada vonis kasus mafia tanah yang menimpa mereka.

Keluarga Nirina Zubir merasa kecewa terhadap vonis yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada tiga notaris.

Sebab majelis hakim hanya memvonis hukuman pidana 2 tahun 8 bulan hukuman penjara dan masing-masing denda Rp 1 miliar untuk terdakwa notaris Farida dan Ima Rosiana.

Baca juga: Notaris yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir dalam Kasus Mafia Tanah Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

"Mengenai notaris ini apalagi Farida yang di mana dia aktor intelektualnya itu kami kecewa ya dengan keputusan hakim cuma 2 tahun 8 bulan," kata Fadlan Karim di PN Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).

Ditambah, sejauh ini Farida dan Ima Rosiana sudah menjalani masa tahanan selama 9 bulan.

Dengan begitu hukuman penjara yang diterima Farida dan Ima Rosiana akan dikurangi selama 9 bulan.

Lebih lanjut, Fadlan mengaku belum terpikirkan untuk mengajukan ke Kejaksaan.

"Kami belum tahu (mengajukan ke Kejaksaan atau tidak) tapi terus terang saja ini putusannya buat saya ya tidak sesuai lah ya," ujar Fadlan.

Baca juga: Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dituntut 15 Tahun Penjara, Nirina Zubir Akui Puas, Tapi Ada Rasa Kecewa

Fadlan merasa kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya dapat juga dialami masyarakat kecil yang notabene tidak memiliki kuasa untuk memperjuangkan hak mereka.

"Ini kami aja yang sudah viral saja aktor intelektualnya saja cuma dikasih 2 tahun 8 bulan saja, apalagi banyak masyarakat kecil," tutur Fadlan.

Nirina Zubir dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Dengan begitu, apabila terdakwa dapat vonis yang berat, menurut Fadlan dapat membuat efek jera bagi para mafia tanah.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang beragendakan putusan terkait kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir, Selasa (16/8/2022).

Ada 5 terdakwa yang divonis dalam sidang putusan ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini