News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mafia Tanah

Keluarga Nirina Zubir Kecewa 3 Notaris Kasus Mafia Tanah Hanya Divonis 2 Tahun

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nirina Zubir beberkan hasil sidang keempat. Fadlan Karim, kakak artis Nirina Zubir mewakili keluarga ungkap kekecewaannya pada vonis kasus mafia tanah yang menimpa mereka.

Riri Khasmita, Mantan Asisten Sang Ibu Divonis 13 Tahun Penjara

Untuk terdakwa mantan asisten rumah tangga (ART) Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suminya, Edrianto mendapat vonis lebih tinggi dari ketiga terdakwa notaris.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto divonis hukuman penjara selama 13 tahun penjara.

Baca juga: Kawal Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Selalu Bawa Tasbih Saat Hadiri Sidang Riri Khasmita Mantan ART

Sedangkan notaris lainnya, Erwin Riduan divonis hukuman pidana 2 tahun penjara.

Sebagai tambahan, Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah.

Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.

Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini