"Malah diketawain polisi, saya dilaporkan karena menghina profesi sama persis kaya yang ini tapi nggak diproses," ujar Pesulap Merah.
Sementara itu, Pesulap Merah menjelaskan soal legalitas dukun di Indonesia.
Menurut penuturan Pesulap Merah, dukun merupakan profesi yang dilarang di Indonesia.
"Dukun itu hal yang dilarang di Indonesia, di pasal 545, 546 dan 547 KUHP praktek perdukunan dilarang di Indonesia," ujar Pesulap Merah.
Baca juga: Diperiksa atas Laporan Gus Samsudin, Pesulap Merah Malah Ajarkan Trik Sulap ke Polisi
Sehingga, profesi dukun dianggap ilegal di Indonesia.
"Makanya, nggak ada dukun yang dilegalkan," imbuh Pesulap Merah.
Persatuan Dukun Telah Jalani Pemeriksaan
Buntut dari laporannya itu, Persatuan Dukun telah menjalani pemeriksaan.
Persatuan Dukun menjalani pemeriksaan didampingi oleh kuasa hukunnya, Firdaus Oiwobo.
"Alhamdulillah hari ini kita memenuhu panggilan polisi tanggal 23 Agustus 2022 terkait dengan laporan kita minggu lalu terhadap akun Pesulap Merah," ujar Firdaus Oiwobo.
Ternyata, Persatuan Dukun melaporkan dua akun yang diduga milik Pesulap Merah.
"Akun Instagram @marcelradhival1 dan @marcelradhival," ujar Firdaus Oiwobo.
Kemudian, Persatuan Dukun membahas soal proses pemeriksaan yang telah mereka jalani.
Firdaus Oiwobo menyebut pemeriksaan berjalan lancar.