Kuasa Hukum Stand Up Indo, Panji Prasetyo menyebut pendaftaran merek Open Mic Indonesia justru melanggar hukum.
"Pendaftaran merek Open Mic Indonesia telah melanggar pasal 20 huruf a dan pasal 21 ayat 3 UU Merek No. 20 Tahun 2016, karena didasarkan pada itikad buruk dan telah mengganggu ketertiban umum, karenanya kami meminta pengadilan untuk membatalkan merek tersebut," ujar Panji Prasetyo.
Adapun pihak yang digugat yakni pemilik merek Open Mic Indonesia, Ramon Papana, kemudian Turut Tergugat yakni Direktorat Merek Ditjen Kekayaan Intelektual.
Pandji Pragiwaksono Tanyakan Tujuan dan Maksud
Komika Pandji Pragiwaksono mempertanyakan tujuan dan maksud pihak yang mendaftarkan merek Open Mic ke DJKI.
Pendaftaran merek Open Mic ke DJKI, menurut Panji membuat banyak komika di Indonesia terkena dampaknya.
"Kenapa harus didaftarkan sebagai merek? Kenapa orang harus bayar Rp 1 miliar? Karena Open Mic itu istilah umum, puisi juga kadang-kadang ada Open Mic-nya, bermusik pun ada Open Mic-nya, sayang gitu, kasihan," ujar Pandji Pragiwaksono, diwartakan Tribunnews.com sebelumnya.
Pandji Pragiwaksono juga mengatakan bahwa akibat memakai nama Open Mic dalam acaranya, salah satu komika ternama Indonesia, Mo Sidik pernah terkena somasi dan harus membayar Rp 1 miliar.
"Mo Sidik baru 2019, yang lain-lain udah dari sebelumnya," ungkap Pandji.
Baca juga: Buntut Gugatan Open Mic, Banyak Komika Indonesia Kena Somasi
Mo Sidik Sempat Disomasi
Mo Sidik pernah disomasi pada 2019 karena menggunakan nama Open Mic pada acara panggung yang dibuatnya.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, gara-gara somasi itu, Mo Sidik mengaku selama tiga pekan tidak bisa tidur dengan tenang.
Bahkan karena kerap memikirkan isi somasi, Mo Sidik sampai tidak bisa melawak.
"Kita ingin aman-aman saja, somasi Rp 1 miliar itu terus terang dua tiga minggu saya enggak bisa tidur. Boro-boro mau melawak ya. Kalau saya kenanya tahun 2019," ucap Moh Sidik.
(Tribunnews.com/Fajar/Fauzi Alamsyah)(Kompas.com/Vincentius Mario)