"Pada prinsipnya proses mediasi itu prinsipal wajib hadir, kecuali salah satu prinsipal ada suatu halangan dengan alasan yang sah, itu boleh diwakili oleh kuasanya," ujar Sondra.
Baca juga: Inez Gonzales dan Sirajuddin Mahmud Kompak Tak Hadiri Sidang, Majelis Hakim Bakal Panggil Ulang
Lantaran mediasi gagal, maka perkara Inez Gonzales dan Sirajudin Mahmud Sabang akan dilanjutkan ke tahap persidangan selanjutnya.
"Selanjutnya, mediator melaporkan kepada majelis hakim perihal mediasi tersebut untuk penentuan hari sidang dan pemanggilan kembali kepada pihak penggugat dan tergugat untuk melanjutkan proses persidangan," pungkas Sondra.
Simak berita lainnya terkait Inez Gonzales
(Tribunnews.com/Pra/Izmi Ulirrosifa)