Dengan ini, Kamaruddin Simanjuntak menyebut kasus ini sebagai dugaan pemalsuan akta tanah milik Yulia Wirawati.
Kamaruddin Simanjuntak juga memberi saran kepada Yulia Wirawati supaya lapor ke pihak kepolisian.
"Karena itu perbuatan dugaan pemalsuan saya sarankan segera lapor ke polisi, karena ini merupakan kejahatan pemalsuan keterangan palsu," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Lanjut lagi, kasus mafia tanah ini turut menyeret nama seorang notaris.
Parahnya, notaris tersebut ternyata sudah meninggal dunia.
Baca juga: Gelar Aksi di Mabes Polri, Massa Harap Kasus Sambo Tak Pengaruhi Pemberantasan Mafia Tanah
"Dan yang dilibatkan di situ notaris yang sudah meninggal jadi ada kemungkinan, meninggal dulu notarisnya baru ada yang bermain membuat akta atas nama notaris itu,"
"Tapi ada kemungkinan sewaktu masih hidup notaris itu membuatkan dulu," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Sementara itu, kejadian pemalsuan akta tanah ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu.
Namun, Yulia Wirawati baru sadar adanya pemalsuan akta belakangan ini.
"Baru diketahui, jadi kejadiannya sudah beberapa tahun lalu tapi baru diketahui karena mbak ini merasa yakin aja itu (tanah) milik dia ternyata setelah dicek sudah berpindah kepemilikannya," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Kini, Kamaruddin Simanjuntak dan Yulia Wirawati akan memberikan somasi kepada pelaku mafia tanah tersebut.
Apabila pelaku bertobat setelah diberikan somasi, maka kasus akan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Akan disomasi dulu, apabila dia bertobat dan sadar ya kita selesaikan," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Namun, apabila pelaku tak mengakui perbuatannya, Yulia Wirawati tak segan-segan membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Apabila tidak sadar ya kita proses ke polisi," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Simak berita lainnya terkait Kasus Mafia Tanah
(Tribunnews.com/Pra)