News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjelasan Saksi Ahli ITE dalam Sidang, Meringankan Medina Zein?

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Medina Zein saat menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).

"Kalau dilihat dari Pasal 27 Ayat 4 (ITE), bom itu tidak termasuk harta atau benda. Kalau bom dikaitkan dengan Pasal 27 Ayat 4 (ITE), tidak bisa," tutur Bambang Pratama.

Dari jawaban tersebut tampaknya  keterangan Bambang meringankan untuk Medina Zein.

Untuk diketahui, masalah ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marissya Icha.   

Merasa tas tersebut tidak orisinil, Marissya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ditransfernya.   

Namun, Marissya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Atas laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. 

Begitupun dengan Uci Flowdea, keduanya sempat bersiteru hingga terjadi adanya dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea. 

Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Atas laporan ini, Medina Zein akhirnya dijemput paksa. Ia pun ditahan pada 7 Juli lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini