Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gus Miftah belum lama ini dilaporkan oleh perwakilan Persatuan Dukun Indonesia, Gus Irfan melalui kuasa hukumnya Firdaus Oiwobo di Polres Jakarta Selatan
Laporan atas kasus dugaan fitnah dan penghinaan yang ditujukan kepada Gus Miftah serta Atta Halilintar.
Tak mau memparmasalahkan Laporan tersebut, Gus Miftah lebih memilih santai.
Baca juga: Selain Atta Halilintar, Firdaus Oiwobo juga Laporkan Gus Miftah karena Dinilai Hina Istri Dukun
"Senyumin Aja," kata Gus Miftah saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022).
Ulama berusia 41 tahun ini bahkan tidak mau menanggapinya secara berlebihan. Sebab tidak ada dalam perbincangannya di dalam podcast Atta Halilintar merujuk pada seseorang.
"Saya enggak perlu menanggapi berlebihan, apa yang perlu saya tanggapi? Saya enggak sebut nama sama sekali," ungkap Gus Miftah.
"Dalam kapasitas apa kita dilaporkan? Dan yang melaporkan kan beliau-beliau ini. Saya mau tahu persatuan dukun Indonesia itu apa sih," lanjutnya.
Lebih lanjut ia menyebut laporan tersebut merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia.
"Ya, dilaporkan fine aja, enggak masalah. Kalau mereka butuh buat konten mudah-mudahan rame kontennya. Silakan aja, cuma buat dilaporkan doang," tuturnya.
Tidak hanya itu laporan tersebut menurutnya tidak terlalu penting karena masih banyak kasus yang harus diselesaikan oleh pihak kepolisian.
"Saya pikir kepolisian tahu mana skala prioritas. Saya guyon saja, kita enggak perlu berlebihan, respons berlebihan. Yang merasa dihina siapa, yang melaporkan siapa itu enggak nyambung," pungkas Gus Miftah.
Sebelumnya, Gus Irfan dan Firdaus Oiwobo sempat diundang berbincang di YouTube Atta Halilintar.
Namun, video itu telah dihapus oleh Atta lantaran merasa konten bersama Gus Irfan dan Firdaus dianggap kurang edukatif.
Baca juga: Disebut Bongkar Trik Dukun untuk Popularitas, Pesulap Merah: Gaji dari TV Lebih Kecil dari Biasanya!
Sehingga Atta lalu mengundang Gus Miftah dan membahas persoalan dukun di salah satu konten YouTube miliknya.
Namun apa yang dibicarakan Atta dan Gus Miftah menuai pro dan kontra dan tidak bisa diterima oleh Irfan dan Persatuan Dukun Indonesia.
Atta dan Gus Miftah pun dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 UU ITE tentang fitnah dan penghinaan di media sosial.