News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

4 FAKTA Dugaan KDRT Dialami Lesti Kejora, Rizky Billar Ketahuan Selingkuh dan Terancam Dipenjara

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lesti Kejora (kiri) dan Rizky Billar (kanan) - Simak fakta KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora setelah Rizky Billar ketahuan selingkuh.

"Kemudian pada jam 10.00 WIB terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit dan atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti," tutup isi surat tersebut.

Surat laporan tersebut telah dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Ia membenarkan bahwa surat laporan dari pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ya (surat laporan Polres Metro Jakarta Selatan)," jelasnya.

Bukti laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar atas kasus dugaan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Fauzan)

3. Para saksi dan Rizky Billar akan diperiksa

Terkait laporan KDRT oleh Lesti Kejora terhadap Rizky Billar, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan saksi-saksi, termasuk Billar akan diperiksa.

"Billar sudah pasti diperiksa, cuma kami panggil saksi dulu yang lain yang menyaksikan kejadiannya," ucap Nurma kepada Kompas.com via telepon, Kamis (29/9/2022), dikutip dari Tribunnews.

Untuk pemanggilan Billar, Nurma belum dapat memastikan.

"Semalam kita harus visum dulu. Jadi, untuk laporan ini, wajib visum dulu," jelasnya.

4. Rizky Billar terancam 15 tahun penjara

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebutkan pasal sementara yang dikenakan kepada Rizky Billar.

Billar dikenakan pasal KDRT Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Apabila Billar terbukti bersalah, ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," bebernya.

Untuk membuktikan dugaan KDRT, Nurma memastikan Lesti telah menjalani tes visum dan tinggal menunggu hasil.

(Tribunnews.com/Katarina Retri/Fauzi Alamsyah)

Berita lainnya terkait Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini