News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Dilaporkan Lesti Kejora terkait Dugaan KDRT, Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizky Billar dan Lesti Kejora. Rizky Billar disangkakan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004. Dia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron Rizky Billar disangkakan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pelaku tindakan pidana tersebut bisa terancam maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Postingan Terakhir Lesti Kejora Tuai Sorotan, Indra Bekti: Semoga Allah Melindungimu

"Pasal UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," kata Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022).

Lebih lanjut untuk memastikan adanya dugaan KDRT, Lesti Kejora telah menjalani proses visum untuk diberikan sebagai bukti kepada penyidik.

"Semalam, kita harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus ini wajib untuk visum," ucap Nurma.

Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menerima laporan dari Lesti Kejora bersama kuasa hukumnya pada Rabu (28/8/2022) malam.

"Jadi untuk saudari L (Lesti Kejora) semalam mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami. Menurut beliau adalah KDRT," tutur Nurma.

Hingga kini Tribunnews masih berusaha mendapatkan konfirmasi langsung dari Lesti Kejora maupun Rizky Billar terkait adanya dugaan KDRT tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini