Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron Rizky Billar disangkakan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pelaku tindakan pidana tersebut bisa terancam maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Postingan Terakhir Lesti Kejora Tuai Sorotan, Indra Bekti: Semoga Allah Melindungimu
"Pasal UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," kata Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022).
Lebih lanjut untuk memastikan adanya dugaan KDRT, Lesti Kejora telah menjalani proses visum untuk diberikan sebagai bukti kepada penyidik.
"Semalam, kita harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus ini wajib untuk visum," ucap Nurma.
Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menerima laporan dari Lesti Kejora bersama kuasa hukumnya pada Rabu (28/8/2022) malam.
"Jadi untuk saudari L (Lesti Kejora) semalam mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami. Menurut beliau adalah KDRT," tutur Nurma.
Hingga kini Tribunnews masih berusaha mendapatkan konfirmasi langsung dari Lesti Kejora maupun Rizky Billar terkait adanya dugaan KDRT tersebut.