Aksi RDA ini ternyata terekam oleh kamera CCTV, hingga akhirnya korban pun melapor ke kantor polisi.
Polisi pun bergerak cepat dan langsung menangkap pelaku pencurian tersebut.
Pelaku pencurian motor berinisial RDA ini telah disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Berdasarkan laporan dari kepolisian, sudah ada 17 laporan masuk tentang penggelapan motor dan penipuan yang dilakukan oleh tersangka.
Masing-masing korbannya mengalami kerugian sekitar Rp 15 - 20 juta.
Mengutip dari kompas.tv, pelaku berinisial RDA, juga diduga positif mengonsumsi narkoba.
Berdasarkan hasil cek urine, polisi menemukan adanya kandungan sabu.
Diduga uang hasil pencurian motor tersebut digunakan anak Imam S Arifin ini untuk membeli narkoba.
(Tribunnews.com/Oktavia WW/Satrio Sarwo Trengginas)(Kompas.com/ Mita Amalia Hapsari)(Kompas.tv/Dian Nita)
Berita lain terkait Kasus Pencurian Motor