Visum yang dilakukan penyidik, tambah Kombes Zulpan, memperkuat bukti tindak pidana tersebut.
"Kemudian kita telah melakukan langkah penyelidikan penyidik," ujar Zulpan.
"Pemeriksaan awal berupa permintaan visum terhadap korban yang mana hasil visum akan memperkuat terjadinya tindak pidana tersebut," tambahnya.
Lebih lanjut, Kombes Zulpan menyatakan pihaknya akan berpihak kepada korban KDRT yakni Lesti Kejora.
"Polda Metro Jaya akan menegakkan hukum seadil-adilnya dan berpihak kepada keadilan, khusunya kepada korban," jelasnya.
Seperti diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar terkait dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (29/9/2022).
Berita lain terkait Rizky Billar dan Lesti Kejora
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)