Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mulai mengumpulkan barang bukti terkait konten laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) palsu atau prank yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Pelaksana Tugas (Plt) Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Nurma Dewi mengatakan, video konten laporan KDRT palsu dan keterangan dari pihak Polsek Kebayoran Lama jadi bukti yang akan diperiksa.
Baca juga: Respon Polisi Soal Video Konten Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven
"Kita akan meminta keterangan semua, mulai dari Kapolsek hingga anggotanya benarkah ada kejadian itu," kata Nurma ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (4/10/2022).
Nantinya, setelah proses penyelidikan barang bukti selesai, pihak polisi disebut Nurma akan segera memanggil Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"Usai penyelidikan kita akan panggil," tegasnya.
Nurma juga menjelaskan, meski belum tercatat dalam berita acara perkara (BAP), konten yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoevensudah termasuk unsur laporan palsu.
Baca juga: Respon Polisi Soal Video Konten Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven
Ia mengatakan, apa yang dilakukan pasangan artis itu memenuhi unsur pasal 220 KUHP tentang pengaduan suatu perkara padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.
"Jelas itu pembohongan, walaupun laporan itu tidak tertulis karena sifatnya tetap pemberitahuan (kepada polisi)," ucapnya.
Sejauh ini kata Nurma, pihak Baim Wong Senin (3/10/2022) kemarin memang sudah meminta maaf ke pihak Polsek Kebayoran Lama.
Meski begitu ia dengan tegas tetap memproses laporan yang telah dilayangkan oleh Sahabat Polisi Indonesia terhadap Baim dan Paula.
"Sudah datang (ke Polsek) tapi proses tetap berlangsung," tutur Nurma.