News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prank Baim Wong

Tengku Zanzabella Tak Terima Polisi Diprank Baim Wong dan Dijadikan Lelucon, Khawatirkan Hal Ini

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Sabahat Polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hal tersebut bermula saat Sahabat Polisi melihat video prank KDRT yang dibuat oleh Baim dan Paula merupaka pembodohan publik.Tengku Zanzabella, Direktur Utama Sosial Budaya Sahabat Polisi Indonesia tidak terima perilaku Baim Wong yang dianggapnya merendahkan institusi Polri.

Baim Wong mengatakan kontennya tersebut bukanlah video prank, tetapi dirinya tidak masalah apabila masyarakat menyebutnya video prank.

Baca juga: Selain Baim Wong dan Paula Verhoeven, Penyidik Juga Periksa Polisi Korban Prank

"Kalau mau dibilang prank, terserah. Saya udah kenal dengan polseknya, jadi sekarang menghibur. Karena ketika saya ke sana pun, saya sudah kenal dengan mereka," tutur Baim Wong.

Sebelumnya, Ormas Sahabat Polisi Indonesia melaporkan artis Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Laporan ini buntut dari konten prank yang dibuat Baim Wong soal laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polsek Kebayoran Lama.

Sahabat Polisi Indonesia saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Eko Supahwano selaku Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Indonesia menerangkan bahwa Baim Wong dan Paula dilaporkan dengan pasal 220 KUHP.

"Pasal 220. karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata tidak ada. Ini proses pembelajaran, sebagai masyarakat jangan main-main dengan masalah hukum apalagi di kantor polisi yang dibentuk oleh UU negara," ujar Eko Supahwano.

Laporan yang dibuat oleh ormas Sahabat Polisi Indonesia sudah diterima oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan, dengan Nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Adapun bunyi Pasal 220 KUHP: "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini