TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan artis Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Rizky Billar ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan bukti dan memeriksa enam saksi terkait tindak pidana tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) mengatakan, status Rizky Billar kini menjadi tersangka.
Polisi menjerat Rizky Billar sebagaimana pasal dilaporkan Lesti terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Polisi belum memastikan apakah malam ini setelah pemeriksaan sebagai tersangka Rizky Billar akan ditahan atau tidak.
Gentar Digugat Cerai Lesti Kejora
Rizky Billar rupanya tak masalah apabila ditahan polisi karena laporan sang istri Lesti Kejora yang menudingnya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia rupanya lebih gentar apabila digugat cerai Lesti Kejora ketimbang harus mendekam di balik jeruji tahanan.
"Klien saya nggak ada masalah dia mau ditahan. Tapi jangan sampai rumah tangganya cerai," kata Adek Erfil Manurung, kuasa hukum Billar, seperti dikutip dari YouTube RCTI INFOTAINMENT, Rabu (11/10/2022).
Baca juga: Baikan Usai Bertengkar, Bahkan Sempat Hubungan Suami Istri, Rizky Billar Kaget Lesti Lapor Polisi
Sementara itu, dalam pernyataan terpisah, kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung menyebutkan kliennya tak menyesali perbuatannya.
Billar juga diklaim telah berdamai dengan Lesti Kejora.
"Dia nggak menyesal. Dia ini nggak bersalah, dia bilang," tegas Adek, dikutip Tribunnews
"Kenapa nggak bersalah? Udah damai sama istrinya," sambungnya.
Baca juga: Rizky Billar Diperiksa Terkait Kasus KDRT Hari Ini, Penyidik Siapkan 38 Pertanyaan
Pihak Billar menilai tidak ada alasan untuk meminta maaf.