TRIBUNNEWS.COM - Artis Rizky Billar resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, Lesti Kejora.
Sebelumnya, Rizky Billar menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi pada Rabu (12/10/2022).
Tak butuh waktu lama, status Rizky Billar sudah dinaikkan menjadi tersangka pada Rabu malam.
"Status Rizky Billar dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers.
Dalam kasus KDRT, Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Diketahui, kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap sang istri mencuat setelah Lesti Kejora melaporkan tindakan itu kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora, Langsung Diperiksa Malam Ini
Selengkapnya, inilah perjalanan kasus Rizky Billar hingga kini menjadi tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora:
1. Dilaporkan Lesti Kejora
Lesti Kejora melaporkan dugaan tindakan KDRT yang dilakukan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam.
Kabar dilaporkannya Rizky Billar oleh Lesti Kejora dibenarkan Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Iya (Lesti buat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan)," ucap Nurma dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/9/2022).
Setelah membuat laporan KDRT terhadap Rizky Billar, Lesti Kejora disebut langsung menjalani visum pada Rabu malam.
"Semalam kita harus visum dulu. Jadi, untuk laporan ini, wajib visum dulu," ucap Nurma.
Baca juga: Putusan Rizky Billar Ditahan Malam Ini, Suami Lesti Tahu Dirinya Jadi Tersangka KDRT
2. Isu Perselingkuhan