Kasus KDRT terhadap Lesti Kejora oleh Rizky Billar lantas dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menggelar perkara.
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk orangtua Lesti untuk mengungkap dugaan kekerasan itu.
"Saat ini telah dilakukan gelar perkara, kemudian dengan adanya hasil visum dan keterangan saksi, statusnya kini dinaikkkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).
Menurut Zulpan, penyidik telah menyimpan sejumlah alat bukti. Mulai dari keterangan saksi-saksi, rekaman CCTV, dan hasil visum Lesti Kejora.
Total saksi yang telah diperiksa polisi sebanyak enam orang, di antaranya orang tua dan asisten pribadi Lesti Kejora.
6. Rizky Billar Jadi Tersangka
Setelah mangkir pada pemeriksaan pertama, Rizky Billar akhirnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu hari ini.
Ia pun menjalani pemeriksaan mulai dari pukul 11.00 WIB.
Setelah beberapa jam diperiksa, status Rizky Billar dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.
Zulpan mengatakan, malam ini Rizky Billar langsung diperiksa sebagai tersangka.
Setelah pemeriksaan itu selesai, penyidik akan mengumumkan apakah Rizky Billar ditahan atau tidak.
"Malam ini akan dilakukan pemeriksan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka."
"Ini rehat sejenak, yang bersangkutan sudah mengetahui jadi tersangka, kami akan melakukan pemeriksaan hari ini."
"Nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana," tutur Zulpan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Fauzi Alamsyah) (Kompas.com/Cynthia Lova/Baharudin Al Farisi)