News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Sosok Adek Erfil Manurung, Pengacara Rizky Billar dalam Kasus Dugaan KDRT Terhadap Lesti Kejora

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Billar, Adek Erfil Manurung (kiri) Rizky Billar dan Lesti Kejora (kanan) - Billar disebut tak menyesal lakukan dugaan KDRT terhadap Lesti. Berikut sosok Pengacara Rizky Billar dalam Kasus Dugaan KDRT Terhadap Lesti Kejora, Adek Erfil Manurung.

"Klien saya nggak ada masalah dia mau ditahan," jelas Adek.

Meski siap ditahan, Rizky Billar berharap rumah tangganya tetap utuh.

"Tapi jangan sampai rumah tangganya cerai," seloroh Adek.

Hingga ditetapkannya Rizky Billar sebagai tersangka, pengacara Adek Erfil Manurung belum memberikan update terkait kondisi kliennya tersebut.

Baca juga: Malam ini Penentuan Penahanan Rizky Billar setelah Ditetapkan Tersangka

Rizky Billar Tersangka

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, setelah ditemukan bukti yang cukup, status Rizky Billar dinaikkan menjadi tersangka dan terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.

"Sesuai ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT, diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 Ayat 1, yakni kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti lain, visum."

"Sehingga, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu malam.

Zulpan menyebut, penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti.

"Kemudian, juga perlu saya sampikian dalam ketentuan Undang-Undang terkait KDRT ini, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 dalam pasal 55 juga menyatakan bahwa, keterangan korban dan didukung satu keterangan alat bukti lain itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka."

"Dalam hal ini, kita telah memiliki lebih dari dua alat bukti, saya kira malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka," jelas Zulpan.

Mengenai tindak lanjut, Zulpan menyebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap suami Lesti Kejora itu sebagai tersangka.

"Tindak lanjut dari penyidik adalah malam hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Muhammad Rizky sebagai tersangka, sementara rehat sejenak.

"Tetapi, kita sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga sudah mengetahuinya (status), kemudian kita akan melakukan pemeriksaan malam hari ini. nantinya penyidik yang menetukan, apakah malam hari ini ditahan atau tidak," ungkap Zulpan.

(Tribunnews.com/Fajar/Salma Fenty Irlanda/Suci Bangun DS)(TribunSumsel.com/Thalia Amanda Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini