Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) malam mengatakan Rzky Billar melanggar pasal 44 UU No 23 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Zulpan menyebut kalau penyidik mendapati bukti kalau Billar diduga sejak lama melakukan tindakan digaan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Namun, saat diperiksa, diakui Zulpan kalau Billar sempat mengelak melakukan KDRT, berupa diduga membanting Lesti Kejora.
"Ya yang bersangkutan tentunya pada saat ditanyakan membanting, ya mungkin versinya dia mau bilang bukan membanting, begitu kan," ucapnya.
"Hasil visum menyatakan adanya luka-luka dan sebagainya yang sudah pernah saya sampaikan ada poin itu," tambahnya.
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus KDRT, Rizky Billar Tidak Menyesal
Meski mengelak, Zulpan memastikan kalau Billar layak menjadi tersangka karena diperkuat dari bukti dan keterangan saksi korban atau terlapor, dalam hal ini ialah Lesti Kejora.
"Pengakuan yang bersangkutan tidak menjadi patokan bagi kita karena kita sudah memiliki alat bukti pendukung yang lain," ungkapnya.
Setelah menjadi tersangka, Zulpan menyebut penyidik Polres Metro Jakarta Selatan belum bisa mengumumkan apakah Rizky Billar resmi menjadi tersangka atau tidak.
"Ini rehat sejenak, yang bersangkutan sudah mengetahui jadi tersangka kita akan melakukan pemeriksaan hari ini. Nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana," ujar Endra Zulpan.