Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Rizky Billar diperiksa lagi terkait statusnya sebai tersangka kasus dugaan KDRT pada Lesti Kejora. Ia akan menghadapi pertanyaan penyidik.
Tentang Rizky Billar diperiksa hari ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah menyiapkan sekitar 30 pertanyaan untuk pemeriksan.
Baca juga: Rizky Billar Tersangka Tapi Belum Ditahan, Polisi Sebut Amankan Suami Lesti Kejora 1x24 Jam
Diketahui, Rizky Billar sejak Rabu (12/10/2022) malam setelah statusnya naik jadi tersangka dari saksi terlapor.
"Untuk pertanyaan, disiapkan 30 (untuk tersangka)," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Rabu (12/10/2022).
Meski demikian, jumlah pertanyaan bisa saja berubah sesuai kondisi.
Seperti pemeriksaan Rizky Billar di hari pertama kemarin, pertanyaan jadi 48 dari 38 yang disiapkan.
Baca juga: Kabar Terbaru Usai Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT, Kondisi Suami Lesti Kejora Lelah
"Namun kemudian, seperti kemarin, kita menyiapkan 38 pertanyaan, kemudian ditutup dengan 48 pertanyaan," lanjutnya.
30 pertanyaan yang disiapkan penyidik masih akan seputar dengan kronologi dugaan KDRT yang dilakukan Billar pada Lesti Kejora.
"Pasti, kita pertanyakan adalah laporan yang sudah dilaporkan oleh L," tutur Nurma.
Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak KDRT yang dilaporkan oleh Lesti Kejora.
Penetapan Billar sebagai tersangka langsung dilakukan setelah ia diperiksa sebagai saksi. Polisi menyebut bukti sudah cukup untuk menjadikan Billar sebagai tersangka.
Polisi Sebut Rizky Billar Ditahan atau Tidak? Keputusannya Usai Pemeriksaan sebagai Tersangka Hari Ini
Rizky Billar ditahan atau tidak bak misteri. Sampai saat ini polisi belum menahannya meski Rizky Billar tersangka kasus KDRT pada Lesti Kejora.
Polisi akan menentukan apakah artis akan ditahan atau tidak setelah menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Lesti Kejora, Kamis (14/10/2022).
Baca juga: Setelah Rizky Billar Tersangka KDRT, Lesti Pulang Umrah, Nasib Ditahan Disampaikan Malam Ini
"Keputusan penahanan yang jelas hari ini keputusan pasti diambil," Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Saat ini, kata Nurma, Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, Nurma menerangkan, penyidik menyiapkan 30 pertanyaan kepada Rizky Billar.
"30 pertanyaan sudah disiapkan, seperti kemarin. (Muatan pertanyaan) pasti laporan yang sudah dilaporkan oleh L, itu yang dipertanyakan," ucapnya.
Jika mengacu pada pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman, Nurma menyebut Rizky Billar pasti ditahan dalam kasus tersebut.
Alasannya hal ini berdasarkan barang bukyo dan sejumlah kesaksian. Kemudian atas ancaman 5 tahun penjara dari dugaan KDRT pada Lesti Kejora.
"Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun ini adalah ancaman 5 tahun, berarti harus ditahan," ujarnya.
Polisi Sebut Amankan Suami Lesti Kejora 1x24 Jam
Rizky Billar tak ditahan, meski jadi jadi tersangka. Ia belum dipulangkan pada Rabu (12/10/2022) malam dan harus menginap di Polres Metro Jakarta Selatan.
Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membeberkan alasan.
Baca juga: Pengacara Hotma Sitompul Jadi Kuasa Hukum Rizky Billar, Surya Darma: Untuk Kebaikan Bersama
Rizky Billar hingga Kamis (13/10/2022) masih berada di ruang penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani lanjutan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Dikatakan Nurma, apa yang dilakukan polisi saat ini adalah mengamankan Billar selama 1x24 jam.
"Kita kan harus ada pengamanan," kata AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
"Namanya mengamankan seseorang ada 1X24 jam kita terapkan di sini," ucapnya.
Nurma menegaskan apa yang dilakukan saat ini bukanlah proses penahanan setelah Billar menjadi tersangka.
Ini adalah bagian dari prosedur untuk mengamankan Billar selama 1x24 jam usai statusnya naik sebagai tersangka.
"Bukan apa-apa, ini memang proses, jadi bukan menahan," ujar Nurma.
"Tapi mengamankan selama 1X24 jam," lanjutnya.