Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari.
"Nggak ada pengakuan pengakuan," kata Hotma Sitompul.
Baca juga: Rizky Billar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, Ini Ancaman Hukumannya
Selain itu Hotma Sitompul menyebut bahwa Rizky Billar tidak menyesali perbuatannya.
Sebab Rizky Billar mengaku memang tidak melakukannya.
"Nggak ada penyesalan tidak ada," ujar Hotma Sitompul.
Alasan Polisi Menetepkan Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima bukti dan hasil visum.
"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," tutur Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca juga: Perjalanan Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun usai disangkakan Pasal 44 ayat 1 tentang KDRT.
"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.
Hanya Menginap, Rizky Billar Belum Ditahan, Pemeriksaan sebagai Tersangka Dilanjutkan Pagi Ini
Hari ini Rizky Billar akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Hal ini diungkapkan satu di antara kuasa hukum Rizky Billar, Milano Lubis.